Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 tetang Hari Kewirausahaan Nasional yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2024.
"Guna mendorong penumbuhakembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional," tulis salinan Keppres tersebut dikutip Ntvnews.id, Sabtu (15/6/2024).
Dalam Keppres Nomor 20 Tahun 2024 itu memiliki tiga poin mengenai keputusan presiden tentang Hari kewirausahaan Nasional.
Adapun poin pertama pada Keppres tersebut menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
Kemudian poin kedua hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur. Poin terakhir keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional pada saat menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI).
Kepala Negara itu menyebutkan sebagai kado ulang tahun telah ditandatangani Keppres terkait penetapan 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
"Sebagai kado ulang tahun tadi sudah didahului Ketua Umum. Sebetulnya saya tidak usah saya bisiki, timing yang sangat sempit sudah saya tanda tangani hari Kewirausahaan Nasional dalam bentuk Keppres sesuai yang diajukan dan diminta," ucap Jokowi.