Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi soal bantuan sosial (bansos) korban judi online.
Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos tersebut bukannya pelaku judi online, melainkan pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu adalah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ucap Muhadjir dikutip dari Antara, Senin (17/6/2024).
Menurutnya gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online itu menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Adapun Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.
Keputusan pembentukan satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan 14 Juni 2024.
Lanjut kaa Muhadjir, bansos akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban pelaku judi online. Dalam hal ini anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi tapi juga kesehatan mental.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," tandasnya.