Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak Lagi, Begini Aturannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2024, 18:15
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan Pemilik kos di Jakarta wajib bayar Pajak Perhotelan

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2).

Berdasarkan aturan baru itu, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku satu unit rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terkait Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PPB-P2 yang dimiliki wajib pajak," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (18/6/2024).

Untuk itu, per 2024 warga DKI Jakarta yang memiliki rumah lebih dari satu dengan nilai di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak.

"Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PPB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," ucapnya.

Lebih lanjut, Lusi menyebutkan hal ini mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan baru tersebut tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut yang menyatakan:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah); dan
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

x|close