Ntvnews.id, Jakarta - Tepatnya pada 31 Juni 2024 mendatang menjadi terakhir untuk melakukan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir situs resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Rabu 19 Juni 2024, ada beberapa resiko yang ditanggung jika melakukan pemadaman NIK dan NPWP lewat tanggal yang sudah ditentukan.
Kewajiban mamdani NIK sebagai NPWP telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas waktu yang diberikan kepada WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP adalah pada 31 Juni 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk mendapatkan big data basis pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP. Berikut cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.