Terakhir 31 Juni 2024, Ini Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 14:21
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Tepatnya pada 31 Juni 2024 mendatang menjadi terakhir untuk melakukan pemadaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir situs resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Rabu 19 Juni 2024, ada beberapa resiko yang ditanggung jika melakukan pemadaman NIK dan NPWP lewat tanggal yang sudah ditentukan.

Kewajiban mamdani NIK sebagai NPWP telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas waktu yang diberikan kepada WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP adalah pada 31 Juni 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk mendapatkan big data basis pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP. Berikut cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

Halaman
x|close