Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merepons soal pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Menperin sependapat dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Namun, ia berharap Menkeu konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tarif barrier dan non tarif barrier," ucap Menperin dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Dalam hal ini, Kemenperin mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor.
Sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian
saja," tegas Menperin.
Menperin mengungkapkan, terdapat BMTP kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Menperin menambahkan, di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu.
Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.