Ditjen Imigrasi Gandeng Jamintel Perkuat Intelijen Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2024, 11:19
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ditjen Imigrasi gandeng Jamintel perkuat Intelijen Penegakan Hukum/Ist  Ditjen Imigrasi gandeng Jamintel perkuat Intelijen Penegakan Hukum/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Adapun kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

"Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen," kata Silmy, Senin (1/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen.

"Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum," jelas Silmy.

"Karena itu melalui kerja sama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud," sambungnya.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

"Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami," ujar Redha.

Kerja sama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan ke depannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.

Kerja sama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Halaman
x|close