Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Per Juli 2024, Bos PLN Ungkap Hal Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2024, 14:56
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
PLN respons tarif listrik tak naik pada triwulan III atau Juli-September 2024 PLN respons tarif listrik tak naik pada triwulan III atau Juli-September 2024

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III atau Juli-September 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penyediaaan energi listrik yang anda dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri.

Kemudian PLN juga memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di tanah air.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan, Selasa (2/7/2024).

Darmawan melanjutkan, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, PLN selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

"Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," ucap Darmawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Halaman
x|close