Soal Produk Impor China Mau Dipajaki 200 Persen, Pengusaha Wanti-wanti Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 13:40
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi barang impor Ilustrasi barang impor

Ntvnews.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan masukan pelaku usaha terkait rencana dikeluarkannya kebijakan peningkatan bea masuk impor sampai 200% terhadap produk asal China.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan dapat melibatkan pelaku usaha.

"Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini," ucap Yukki, Rabu (3/7/2024).

Yukki menjelaskan, hal tersebut guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari.

Kemudian terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, pihaknya berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait produk maupun jalur masuknya.

"Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (Illegal Import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor illegal dan penerbitan barang impor illegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan," ucapnya.

Disamping itu, pihaknya meminta agar Kementerian Perdagangan tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan iklim kemudahan berusaha. Sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap tumbuh dan terjaga.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatka penguatan industri bagi daya saing lebih baik," ungkap Yukki.

Yukki juga menyebut adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negative kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,"  jelasnya.

Selain itu, ia meminta agar adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan.

"Sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari," tandasnya.

Halaman
x|close