Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Bank Tanah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.
"Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).
Persetujuan PMN tunai dengan rincian diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesaar Rp2 triliun.
PMN tunai juga diberikan PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA sebesar Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni sebesar Rp1,5 triliun, serta kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar.
Sementara terkait Badan Bank Tanah, DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.
Kemudian untuk PMN non tunai tahun anggaran 2024 diberikan kepada PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.
PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 miliar.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar, Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar, Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar senilai Rp301,89 miliar.
PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar, Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun, dan PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun.
"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir hasil dari kesepakatan pada pendalaman masing-masing BUMN," ucap Dolfie.