Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Komisi XI DPR untuk tidak memotong penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp10 triliun.
"Saya melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah yang LPEI setahu saya kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 triliun," ucap Sri Mulyani dalam Raker Bersama Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2024).
Bendahara Negara itu menyebutkan bahwa suntikan modal tersebut penting untuk perbaikan keuangan LPEI serta mendukung ekspor nasional.
"Mereka melakukan pencadangan untuk cadangan rugian penurunan nilai (CKPN) dan dalam rangka merecoever pemulihan dari bad debt dia. Namun pada saat yang sama LPEI perlu untuk mengembangkan good bank-nya dan itu kita usulkan Rp10 triliun dalam rangka untuk membangun an mendukung ekspor Indonesia," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mendukung dan setuju dengan Komisi XI yang menyampaikan mengenai pentingnya dilakukan audit kinerja dan bisnis model dalam LPEI.
"Karena memang ini yang kita persyaratan juga untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI. Kalau kami boleh minta kepada bapak pimpinan dan komisi XI seluruhnya untuk ini kita tetap kembali pada Rp10 triliun supaya dia betul-betul Kembali untuk sustainable," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengusulkan adanya rapat kerja langsung dengan komisi XI agar anggota legislatif bisa melihat bersama-sama pengelolaan dari LPEI.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan PMN tunai dan non tunai bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Bank Tanah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.
Diantaranya Persetujuan PMN tunai dengan rincian diberikan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun.