Ntvnews.id, Jakarta - Pabrik sepatu merek Bata yang berlokasi di Purwakarta resmi Tutup. Akibatnya ratusan orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengingatkan meski telah tutup pabrik, Bata tetap harus membayar hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus disepakati," ujar Indah dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyampaikan bahwa lebih dari 200 orang mengalami PHK karena penutupan pabrik sepatu Bata.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, mengungkapkan bahwa PT Sepatu Bata mengalami penurunan pesanan yang signifikan.
Akibatnya pabrik di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, resmi ditutup pada awal Mei 2024.
"Dalam empat tahun terakhir, pabrik ini mengalami kerugian akibat sepi order," kata Didi Garnadi.
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup," lanjutnya.
Sebanyak 233 karyawan terkena dampak langsung dari PHK yang dilakukan secara bertahap akibat kondisi perusahaan yang semakin merosot.