Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/7/2024).
Menko Polhukam Hadi Tahjanto mengatakan, aset yang akan diserahkan sebagai hibah kepada 9 kementerian Lembaga (KL) hari ini dengan nilai mencapai Rp2,77 triliun.
"Aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ucap Hadi di Kantor Kemenko Polhukam.
Hadi menyampaikan, aset tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan terakhir Ombudsman Republik Indonesia
Adapun lahan tersebut akan diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga mengimbau kepada Kementerian Lembaga agar aset ini harus sekali harus segera digunakan oleh Kementerian Lembaga. Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 Kementerian lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal. Untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tandasnya.