Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pergadangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.
"Oktober itu harus mulai halal," ujar Zulhas saat mengunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
Zulhas menyebutkan kebijakan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi konsumen.
Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan mulai dari sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Jadi ukuran liter itu harus benar, timbangan harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Zulhas juga mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan khususnya unggas sesuai standar yang ditetapkan.
Zulhas mengungkapkan, hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat dan halal.
"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih," ujar Zulhas, Sabtu (4/5/2024).
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan pemerintah tengah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim dan daya saing produk di pasar global.
"Nanti semua ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," ungkap Zulhas.