Baru Kumpulkan Aset Rp38,2 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 16:22
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Instagram @agusyudhoyono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan masa kerja satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi.

Adapun Hadi menyebutkan, Langkah ini diperlukan agar satgas BLBI bisa menyelesaikan masalah terkait aset yang belum selesai.

"Satgas BLBI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan,  ucap Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/7/2024).

"Saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," sambungnya.

Hadi juga menambahkan, Satgas BLBI diminta untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan sejak dientuk 2021 sitaan aset Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun.

"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,"  ucap Hadi.

Hadi pun merincikan dari total Rp38,2 triliun tersebut diantaranya pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun.

Kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.

Ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun.

"Yang keempat dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian Lembaga, diantaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," jelasnya.

Terakhir dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun.

x|close