Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan judi online (judol).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rekening yang terindikasi menampung uang judi online.
"Ada (pemblokiran rekening judi online), jadi kita juga kasih feedback ke OJK karena kita punya data manajemen dan kita kelola data manajemen itu," ucap Royke usai peluncuran super apps wondr by BNI di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Royke mengungkapkan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil temuan yang dideteksi melalui teknologi yang dimiliki oleh perusahaan.
"Kita baca ini ada indikasi (rekening judi online) kita sampaikan ke OJK, sekarang teknologinya sudah ada," jelasnya.
Lanjut kata Royke, pihaknya akan terus mendukung pemerintah untuk memberantas judi online.
"BNI mendukung pemberantasan judi online," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya sudah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktek judi online.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam memberantas praktek judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Hadi memastikan jika sudah diblokir, pihaknya akan menelusuri aliran dana dari rekening tersebut untuk mengungkap pelaku utama dari praktek judi online.
Dikatakan olehnya, ia tak hanya memblokir rekening tetapi juga bekerjasama sama dengan jajaran Kemenkominfo dalam memblokir situs judi online.