Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di pay later mencapai sekitar Rp6 triliun lebih per Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan,Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa bahwa nilai tersebut meningkat 23,90 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Wapres Minta Peristiwa Salah Tangkap Tidak Terulang
Selain itu juga, dengan berkembangkan teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan Buy Now Pay Later (BNPL).
Agusman menambahkan lebih lanjut, dengan mudahnya persyaratan menggunakan Pay Later, maka akan bertambah total utang masyarakat. Hal inilah yang membuat OJK akan mengkaji kembali.
Maka dari itu, Agusman dan OJK akan mengkaji mengenai aturan layanan BNPL, hal ini dasari perkembangan BNPL yang terus berkembang, sehingga akan memberikan kontribusi yang cukup positif.
Setelah melakukan kajian, dengan begitu BNPL dapat memberikan kebutuhan untuk masyarakat dari sisi keamanan sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen.