Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Jago Tbk buka suara soal kasus eks-karyawannya yang melakukan pembukaan 112 rekening terblokir secara ilegal senilai Rp1,3 miliar.
Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan bahwa pihaknya memastikan dana dan data nasabah di bank digital tersebut merupakan prioritas utama.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Marchelo dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Lanjut kata Marchelo, Bank Jago juga akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi kedepan.
Menurutnya Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
Melalui proses tersebut, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi," jelasnya.
Menurut Marchelo, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
Seperti diketahui, pada Kamis (4/7) lalu Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka IA di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Tersangka IA diduga melakukan tindak pidana ilegal akses akun Bank Jago. Adapun saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan IA berawal dari laporan atas nama Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 terkait dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
Ade menjelaskan, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dari perbuatannya, tersangka IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.
Tersangka IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.