Perpres Percepatan IKN Diteken Jokowi, Investor Bisa Kelola Lahan Sampai 190 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 16:16
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ibu Kota Nusantara (IKN) Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres 75/2024 yang diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN. salah satunya mengatur pengunaan lahan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha.

Adapun pelaku usaha di kawasan IKN dalam Perpres itu dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9, ayat 1 pasal, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Deretan Proyek IKN yang Akan Dilanjut Setelah 17 Agustus, Apa Saja?

Kemudian untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus pertama dan bisa diperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

"Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," lanjut poin c Pasal 9 ayat 2.

Adapun pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.

Nantinya Otorita IKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan berbagai persyaratan.

Baca juga: Lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di IKN Diklaim Bebas Banjir 100 Tahunan

Syarat pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Syarat kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

Syarat keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi terlantar. Dan kelima tanah tidak teindikasi telantar.

Halaman
x|close