Bos Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN, Begini Aturannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2024, 12:24
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ibu Kota Nusantara (IKN) Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres 75/2024 yang diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN. Salah satunya adalah penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.

Ada dua tujuan nilai tanah itu untuk pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.

"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita, berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanag oleh penilai publik," bunyi pasal 6 ayat 2 dikutip, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Menhub Budi Karya Sudah 2 Hari Ngantor di IKN, Ini Kegiatannya

Selanjutnya, Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

"Zona Nilai Tanah dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat 4.

Tak nyata itu, dalam Perpres 75/2024 itu juga mengatur pengunaan lahan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha.

Adapun pelaku usaha di kawasan IKN dalam Perpres itu dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9, ayat 1 pasal, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan IKN Terang Benderang dengan Listrik Hijau pada HUT ke-79 RI

Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2.


Halaman
x|close