Wow! OJK Segera Rilis Aturan Pinjaman Online Sampai Rp 10 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2024, 17:46
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan/Ist Otoritas Jasa Keuangan/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sedang mengambil langkah besar dengan menyusun aturan baru yang akan mengatur industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Aturan ini diharapkan akan membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman hingga Rp10 miliar, yang sejalan dengan upaya untuk mendorong inklusi keuangan di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan saat ini aturan tersebut sedang dalam proses.

Baca Juga: 

26 Data Pelamar Kerja di PGC Dipakai Untuk Pinjol, Ini Kata Pengacara Korban

Viral HRD Pakai Data Pelamar Buat Pinjol Sampai Rp10 Juta, Ini Kata BNI

"Dalam rancangan peraturan OJK Indonesia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis.

Halaman
x|close