Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aturan pelaku usaha di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Seperti diketahui, Jokowi telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres 75/2024 yang diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN. salah satunya mengatur pengunaan lahan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yg sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," ucap Jokowi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Perpres Percepatan IKN Diteken Jokowi, Investor Bisa Kelola Lahan Sampai 190 Tahun
Lebih lanjut, Kepala Negara itu mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya khusus mendorong pembangunan kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan.
Sementara untuk pembangunan yang lainnya akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.
"Yang lainnya itu kita berhadap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku usaha di kawasan IKN dalam Perpres itu dapat menggunakan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun tertuang dalam Pasal 9.
Adapun ayat 1 pasal, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Baca juga: Bos Otorita Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN, Begini Aturannya
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2.