Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja swasta mulai 2027 direvisi.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya pun telah memberikan opsi lain terkait kebijakan ini kepada pemerintah.
"Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera," ucap Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/7/2024).
Lanjut kata Shinta, pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh masukan terkait revisi kebijakan Tapera kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Beri Skema Hitungannya
Namun ia mengungkapkan, pembicaraan ini akan dilakukan dengan DPR RI di periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya konsep Tapera berpotensi tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Oleh karena itu, ia mengajukan ide revisi demi penyelarasan kebijakan.
"Makanya saya bilang mungkin DPR yang baru ya. Tapi kita sudah menyiapkan semua secara detail dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan dari beberapa pihak," ungkapnya.
Baca juga: BP Tapera Telah Gelontorkan Rp136,2 Triliun Buat 1,47 Juta Unit Rumah Sejak 2010
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.