Marak Kecelakaan, Menhub Ingin Pembatasan Umur Kendaraan Angkutan Umum Dikaji Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 08:49
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhub Budi Karya Sumadi. (Antara) Menhub Budi Karya Sumadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum.

"saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," ucap Menhub dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Menhub mengatakan, pihaknya ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan.

Menurutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

"Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum," jelasnya.

Baca juga: 21 Orang Tewas dalam Insiden Bus Terjun ke Jurang Ratusan Meter

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris.

Adapun enerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

Dia menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun dan angkutan pariwisata 15 tahun.

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," sebut Menhub.

Halaman
x|close