Sri Mulyani Blak-blakan Perjalanan Penerimaan Pajak RI dari Rp13,8 Triliun Sampai Hampir Rp2.000 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 08:51
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono) Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan perjalanan penerimaan pajak di Indonesia yang terus meningat mulai dari 13,87 triliun pada tahun 1983 menjadi Rp1.869,2 triliun di tahun 2023.

Bendahara Negara itu menyebutkan, membangun suatu negara, peradaban serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan dibutuhkan instrumen pajak.

"Para pendiri bangsa Indonesia memahami itu. Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,"   ucap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan, lini masa reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam peraturan Perpajakan Indonesia pada awal 1980. Dimana pada tahun 1983 Penerimaan Pajak Indonesia hanya sebesar Rp13,87 triliun.

Baca juga: Setoran Pajak Diprediksi Tak Capai Target, Ini Solusi Menko Luhut

"Dibutuhkan hampir lima belas tahun untuk meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp100 triliun, dan pada tahun 1998 Penerimaan Pajak mencapai Rp143,63 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Krisis Keuangan dan Ekonomi yang terjadi pada tahun 1998-1999 membuat Indonesia masuk dalam Program IMF. Kemudian pada tahun 2002 dibentuk Large Tax Payer Office (LTO) dan penerimaan pajak meningkat menjadi Rp249,4 triliun.

Lebih lanut, era reformasi 2004 ditandai dengan reformasi perpajakan jilid II dan pertama kali penerimaan pajak mencapai diatas Rp300 triliun. Kemudian tahun 2007 penerimaan pajak menembus Rp571,7 triliun dengan diberlakukan sunset policy.

"Tahun 2008-2009 Dunia dihantam Krisis Keuangan Global (dimulai dari Sub-Prime mortgage crisis). Ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak tetap terjaga," ujarnya.

Tahun 2014 mulai diperkenalkan e-filling dan penerimaan pajak mulai menembus Rp1.060 triliun. Selain itu pemerintah melakukan kebijakan tax amnesty pada tahun 2016 dibarengi dengan peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan penetapan pajak final 0,5% untuk UMKM.

Baca juga: Setoran Pajak Hingga Pertengahan 2024 Anjlok ke Rp1.028 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Tanpa disangka pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, penerimaan pajak anjlok dari Rp1.332 triliun menjadi hanya Rp1.072 Triliun atau turun Rp260 triliun.

"Tahun 2022 Penerimaan Pajak pulih melesat mencapai Rp1.716 triliun dan Rp1.869 triliun (2023). Melaksanakan UU HPP dan Core Tax merupakan Reformasi selanjutnya," jelas Sri Mulyani.

Halaman
x|close