Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 15:18
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekitar 4,6 juta kendaraan bekas berpindah tangan di China pada kuartal pertama 2024. (Foto: Azernew Sekitar 4,6 juta kendaraan bekas berpindah tangan di China pada kuartal pertama 2024. (Foto: Azernew

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor, baik mobil dan motor roda dua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kebijakan itu amanah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Hal tersebut mencakup di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," ucap Ogi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi Mulai Januari 2025

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, lanjut Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan Perjalanan Penerimaan Pajak RI dari Rp13,8 Triliun Sampai Hampir Rp2.000 Triliun

Hal tersebut dinilai akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tandasnya.

Halaman
x|close