Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan atau 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, penyesuaian gaji PNS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
"Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain," Ucap Isa, Senin (22/7/2024).
Isa menjelaskan bahwa rencana itu masih dalam proses pembahasan. Mengenai kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
Baca juga: Siap-siap! Menko Airlangga Beri Sinyal Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan
"Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memberi sinyal gaji PNS akan naik tahun depan.
Adapun rencana kenaikan gaji PNS pada tahun depan itu disebutkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan) disesuaikan," ucap Menko Airlangga, Jumat (19/7/2024).
Kendati demikian, Menko Airlangga belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan tersebut, namun ia memastikan bahwa gaji PNS tersebut akan anik pada tahun depan.
"Belum ada (presentase kenaikan gaji), tahun depan," ungkapnya.
Baca juga: Didorong THR Hingga Gaji ke-13, Sri Mulyani Pede Ekonomi RI Kuartal II Tumbuh 5 Persen
Pada KEM-PPKF, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan di antaranya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Lalu meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.