Jokowi Rilis Aturan Baru Buat Muluskan Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2024, 11:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi Presiden Jokowi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024 itu mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa dan koperasi.

Adapun ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Soal Tambang, PBNU: Itu Halal Tidak Haram Sama Sekali

Baca juga: MUI: Tata Kelola Pertambangan Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

Organisasi kemasyarakatan harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mengatur penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

x|close