Wacana Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Airlangga: Belum di Kita, Belum Ada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 15:38
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kendaraan (Dok.Pemprov DKI Jakarta) Kendaraan (Dok.Pemprov DKI Jakarta)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan penerapan asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan baik mobil maupun motor roda dua pada tahun 2025.

Untuk memuluskan rencana mewajibkan asuransi untuk kendaraan itu akan diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas aturan tersebut.

"Belum di kita, belum ada," ucap Airlangga di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Seperti diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan tentang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL mulai tahun depan atau 2025.

Baca juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

Baca juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi Mulai Januari 2025

"Saat ini memang asuransi untuk kendaraan sifatnya suka rela ya, dan dalam Undang-Undang P2SK dicantumkan bahwa asuransi itu dapat menjadi asuransi wajib artinya wajib oleh seluruh pemilik kendaraan," ucap Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip, Rabu (17/7/2024).

Bahkan menurutnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi itu sudah berlaku di berbagai negara.

"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuaai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak P2SK, artinya per Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," jelasnya.

Adapun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.

Halaman
x|close