Soal Penerapan PPN 12%, Ini Kata Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 16:14
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 tergantung kemampuan ekonomi dalam negeri.

Sehingga jika situasinya tidak memungkinkan, kebijakan tersebut bisa saja tidak dilaksanakan.

"Kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ucap Airlangga di  Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan baru dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Polemik Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Yang 12 persen tentu kami serahkan kepada pemerintah baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa membagi kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11%, kemudian menjadi 12% pada tahun 2025.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tarif PPN diantaranya untuk menjaga perekonomian Indonesia.

"Di sisi lain, tentu ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama setelah kenaikan belanja yang sangat besar saat pandemi," tandasnya.

Halaman
x|close