Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akhirnya membongkar kasus sejumlah nasabahnya yang mengklaim kehilangan dana depositonya.
BTN melalui kuasa hukumnya Roni menyatakan para nasabah itu merupakan korban penipuan kasus 2023. Pelaku penipuan telah ditetapkan bersalah Polda oleh Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Ada dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASW dan SCP.
"Bank BTN sendiri yang sebenarnya berinisiatif pada Februari 2023 lalu mengajukan laporan ini ke Polda. Dan atas persoalan itu proses hukumnya juga sudah berjalan. Kedudukan dua orang itu sebagai tersangka dan sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, sudah juga mendapatkan putusan yaitu menghukum kedua orang tadi yang notabennya suami dan istri," beber Roni di Gedung Kantor Pusat BTN, Rabu (7/5/2024).
Kedua tersangka melakukan penipuan dengan mengumpulkan beberapa orang lalu mengiming-imingi investasi atau deposito dengan bunga 10% per bulan. Kedua tersangka itu bersekongkol membuatkan rekening dengan memasukkan dana beberapa orang yang dikumpulkan.
"Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya. Inilah yang menjadi persoalan yang dianggap oleh bank BTN sebagai satu modus," ungkapnya.
Dalam perjalanannya BTN dilaporkan Kembali atas kasus tersebut.
Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti keluhan dari nasabahnya tersebut.
"Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank," terangnya.
Diketahui, pada pekan lalu sejumlah nasabah BTN melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat BTN. Mereka menuntut pengembalian dana depositonya yang hilang. Namun belakangan terungkap ternyata mereka merupakan korban dengan modus iming-iming investasi.