Gagalkan 1 Ton Lebih Narkotika Hingga Mei 2024, Bea Cukai Klaim Menghemat Uang Negara Rp3,9 Triliun

NTVNews - 8 Mei 2024, 17:31
Muslimin
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi lewat Kantor Pos Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi lewat Kantor Pos

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah mencegah penyelundupan 1 ton lebih narkotika sejak Januari hingga Mei 2024.

Dari total tersebut, DJBC menyebut telah berhasil melakukan penghematan uang negara sebesar Rp3,9 triliun.

"Sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin kita berhasil mencegah 1 ton lebih narkotika. Dari jumlah tersebut kami berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang di Indonesia, dan juga melakukan penghematan Rp3,9 triliun," ujar Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan 2023 DJBC telah menggagalkan peredaran enam ton narkotika, dengan potensi penyelamatan 14 juta orang dan anggaran sebesar Rp17 triliun.

"Ini baru awal Mei sudah satu ton. Kami harap ke depan tidak bertambah. Bukan karena lolos, tapi karena tidak ada kasusnya," ujar Syarif.

Seperti diketahui, terbaru Bea Cukai berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sebanyak 20.272 butir pil estasi serta 6 orang tersangka sindikat Internasional Diamankan

Puluhan ribu butir pil ekstasi itu digagalkan dalam dua upaya penyelundupan asal Belgia dan Belanda.

Adapun penindakan pertama dilakukan terhadap paket asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah diperiksa ditemukan paket tersebut berisikan 6 butir plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kemudian penindakan kedua, dilakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi.

x|close