Ntvnews.id, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani melalui produknya PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi bagian penting pada peningkatan kesejahteraan kaum perempuan, terutama pelaku usaha ultra mikro.
Direktur Operasional PT Permodalan Nasional Madani Sunar Basuki mengatakan, pihaknya mencatat saat ini memiliki jumlah nasabah sebanyak 15 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kita mulai program ini sejak akhir 2015, jadi sampai sekarang sudah berlangsung lebih dari 8 tahun. Pertumbuhannya sangat progresif karena kita mulai dari 0 sekarang sudah 15 juta (nasabah)," ucap Sunar usai diskusi Nusantara Sharia Economic Forum (NUSHAF) 2024, Selasa (30/7/2024).
"Dari sisi pertumbuhan itu sangat progresif, dan ini sebenarnya membuktikan bahwa produk kita diminati oleh masyarakat," sambungnya.
Baca juga: BSI Dukung Transisi Energi Demi Capai Target Net Zero Emission 2030
Lebih lanjut, Sunar menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan dan pelatihan untuk menaikkan pendapatan sesuai kebutuhan nasabah PNM.
"Nasabahnya butuh administrasi kita ajarkan tentang administrasi, nasabahnya butuh latihan produktivitas kita berikan produktivitas butuh marketing online, kita akan memberikan marketing online Jadi ini based on request nasabah juga," ungkapnya.
Hasil pendampingan dan pelatihan ini cukup efektif menaikkan pendapatan nasabah PNM. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail berapa persen kenaikan pendapatan dari nasabah PNM setelah mengikuti program Mekaar.
Mengutip laman resmi PNM, ada beberapa hal kriteria yang wajib dipenuhi untuk menjadi nasabah PNM Mekaar.
Di antaranya yaitu, pertama, Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House).
Baca juga: Buka Nusantara Sharia Economic Forum 2024, Wapres KH Ma'ruf Amin: Kuncinya Ada di Pengusaha
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Ketiga, satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal enam subkelompok dengan masing-masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah.
Keempat, setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.
Kelima, pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.