Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang lain yang dimusnahkan meliputi 184 batang cerutu, 4.782 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram mulases, dan 42 ribu tembakau iris.
"Total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar," ucap Askolani di Jakarta, Rabu. 31 Juli 2024.
Baca juga: Hotman Paris Geram Lihat Razia Barang Impor di Mall Mangga Dua: yang Salah Oknum Bea Cukai
Askolani menyampaikan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten dan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melakukan tindakan pemusnahan barang ilegal.
Adapun pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang dan Bekasi.