Soal Makanan Olahan dan Siap Saji Kena Cukai, Askolani: Kita Belum, Tunggu Kemenkes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 13:50
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara soal pengenaan cukai terhadap pangan olahan dan siap saji.

Askolani mengatakan, pengenaan cukai terhadap makanan olahan dan siap saji masih sebatas tahap usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan untuk pengenaan cukainya.

"Kita belum tahu tunggu Kemenkes, kami hanya di belakang. Jadi belum ada, sabar. Tentu kemkes kaji dulu, jadi enggak ada yang buru-buru," ucap Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Askolani menegaskan pengenaan cukai tersebut tidak akan teralisasi dalam waktu singkat. Pasalnya keputusan pemberian cukai perlu mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp165 Miliar

"Tentunya harus dikaji lengkap dulu, kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, saya yakin Kemenkes akan kaji itu dulu," ungkap Askolani.

"Dari situ baru dimasukkan ke Kememkeu, nanti Kemenkeu akan kaji lebih lengkap, jadi masih panjang," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Penetapan aturan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

Baca juga: Soal Rencana Pengenaan Cukai Untuk Tiket Konser Hingga Deterjen, DJBC: Masih Usulan

"Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 194 di PP Nomor 28 Tahun 2024.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

x|close