Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan pihaknya sudah menyelesaikan proses penindakan terhadap 26 ribu kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Sudah selesai. Nanti kita minggu depan (diumumkan), sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang mana yang boleh," ucap Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Askolani mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai isi dari kontainer.
"Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," ungkap Askolani.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp165 Miliar
Lebih lanjut, Askolani tidak merincikan lebih lanjut mengenai isi dari kontainer tersebut. Namun ia mengungkapkan ada barang ilegal.
"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ, jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan," jelasnya.
Askolani menegaskan bahwa kontainer bisa masuk berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin.
Jika tidak ada dua hal tersebut, maka kontainer tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa mana yang bisa lewat, mana yang kemudian kita suruh re-ekspor, mana yang kemudian kita musnahkan," beber Askolani.
Baca juga: Hotman Paris Geram Lihat Razia Barang Impor di Mall Mangga Dua: yang Salah Oknum Bea Cukai
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hal tersebut dilakukan guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
"Sebanyak 26 ribu itu is a big number, besar sekali. Kalau kita bicara soal 100-200 kontainer ya mungkin kita tidak akan terlalu pusing tapi ketika kita mempunyai 26 ribu kontainer kita mempunyai kepentingan tentu untuk memitigasi," kata Menperin.
Menurutnya, keterbukaan data terkait isi dari kontainer tersebut merupakan hal utama yang mesti diketahui, mengingat dari 26.415 peti kemas yang tertahan berpotensi berisi bahan baku industri yang mengancam industri domestik.
"Saya juga pengen tau, tentukan barang-barang itu jangan-jangan bahan baku, kalau bahan baku di sektor apa barang-barang itu?, jangan-jangan barang jadi, misalnya pakaian jadi, misalnya TV elektronik, barang-barang elektronik," kata dia.