Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta akan melelang 30 unit motor Royal Enfield.
Berdasarkan pengumuman lelang Nomor PENG-5/KPU.1054/PL/2024, lelang terbagi menjadi 2 sesi terdiri dari 15 unit Royal Enfield Classic 500 cc dan 15 unit Royal Enfield Classic 350 cc.
Adapun LOT A01-A15 yang terdiri dari 15 unit Royal Enfield Model Classic 500 cc dengan nilai limit Rp49.492.147 dan peserta harus menyetor jaminan limit sebesar Rp24.000.000.
Kemudian LOT B01-B15 terdiri dari 15 unit Royal Enfield Model Classic 350 cc dengan nilai limit Rp39.502.260 dan menyetor jaminan Rp19.500.000.
Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai Tanjung Priok pada Kamis (9/5/2024), lelang 30 motor Royal Enfield akan dilaksanakan secara oppen bidding atau terbuka pada lelang.go.id pada 16 Mei 2024 pukul 11.00 WIB.
Bila tertarik dengan motor klasik ini bisa melihat langsung mulai tanggal 13-15 Mei 2024 ke tempat penimbunan pabean (TPP) PT Transcon Indonesia, Jl. Denpasar, Blok II, No. 1 dan 16, KBN Marunda, Clincing, Jakarta Utara.
Perlu diketahui, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang peserta nantinya juga harus melakukan pelunasan biaya pasca lelang seperti bea pencacah sebesar 2,5 persen dan bea lelang pembelian 3 persen.
Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan dana tambaha sebab unit Royal Enfield ini statusnya off the road alias belum dilengkapi surat, sehingga pemenang lelang harus mengurus dokumen sebelum motor tersebut dikendarai di jalan raya.