Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya diberitakan dan viral perihal ulah warga negara asing asal Rusia (WNA Rusia) di Bali.
Kuasa Hukum Sunan Kalijaga dan Partners mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dana uang Perusahaan sebesar Rp 26 miliar yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SS.
Sebelumnya diketahui dari pemberitaan, dugaan tindak pidana tersebut sempat membuat heboh Bali. Setelah Budiman Tiandy, sebagai komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP) membuat laporan polisi di Polda Bali pada 1 April 2024.
Laporan Polisi bernomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024 dibuat Budiman lantaran melihat kejanggalan keuangan perusahaan konstruksi dan pemasaran properti di wilayah Kerobokan, Bali, miliknya itu.
Berdasarkan informasi, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polda Bali. SS dilaporkan dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024. Pelapornya Budiman Tiandy sebagai Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP), dengan terlapor SS berkewarganegaraan asal Rusia.
Sunan Kalijaga bersama Ery Kertanegara yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum Budiman, mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah menindaklanjuti laporan polisi yang mengenakan pasal 374 KUHP dan 372 KUHP itu terhadap terlapor.
“Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Sunan Kalijaga, di Caspar Resto Jakarta
Kasus ini diawali kerja sama antara pemilik lahan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB dengan SS. Diduga, terlapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Terlapor dan kawan- kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali. Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp 26 miliar,” ujarnya.