Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengancam menjemput paksa suami dari artis Bunga Citra Lestari (BLC), Tiko Aryawardhana jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi di kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana yang bernama Arina Winarto. Tiko Aryawardhana sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak hadir. Bila panggilan ketiga masih mangkir, polisi akan menjemput paksa Tiko.
“Jadi, kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
BCL dan TIKO (Instagram BCL)
Menurut Nurma, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Tiko untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Nurma tidak mengungkapkan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan.
Tiko sebelumnya tidak hadir pada dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya, yaitu pada tanggal 24 Juli dan 31 Juli 2024.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi pada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik," katanya.
Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana (TikTok: Nyunyu.joea)
Untuk diketahui, Tiko Aryawardhana sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh mantan istrinya, Arina Winarto, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana sejumlah Rp6,9 miliar. Tuduhan ini bermula dari investasi untuk membuka sebuah restoran yang dilakukan saat mereka masih berstatus suami istri.
Setelah restoran tersebut mulai beroperasi, Arina menemukan adanya perbedaan dalam catatan keuangan yang mencurigakan. Temuan ini membuatnya memutuskan untuk melaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2022.