Ntvnews.id, Jakarta - Putri musisi David Bayu, AD, mengaku sempat diancam mantan kekasihnya, AP (27), sebelum video seks keduanya tersebar. Hal ini diakui AD kepada polisi yang memeriksanya.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi AD yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).
AP sendiri menyebarkan video porno itu gara-gara sakit hati hubungan percintaannya diputus sepihak. Tersangka hendak mempermalukan AD.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata dia.
Selain mempermalukan AD, AP menyebar video syur itu agar orang lain ikut berfantasi.
"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," papar Ade.
AP ditangkap di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (10/8/2024) dini hari. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
AP, mantan pacar putri musisi David Bayu, AD. (Ist.)
Ia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.