Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Angela Lee telah mencuat sejak tahun 2017. Awalnya, kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah melalui perantara dengan korban berinisial FI. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan metode cicilan.
"Saat itu pembayarannya lancar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ade menjelaskan bahwa karena Angela Charle alias Angela Lee selalu membayar dengan baik, korban FI akhirnya bertransaksi langsung dengannya untuk pembelian tas dengan pembayaran secara bertahap.
Angela Lee. (Instagram)
"Jumlah cicilannya bervariasi, ada yang 3 kali, 4 kali, dan 5 kali," ungkapnya.
Ade menyebutkan bahwa total tas mewah yang dibeli sebanyak 15 unit dari berbagai merek seperti Hermes dan Louis Vuitton dengan harga yang beragam. Ia menambahkan bahwa Angela Lee memulai dengan membayar uang muka (DP). Namun, setelah itu, pembayaran cicilan selanjutnya justru tersendat.
"Hanya 11 tas yang dibayar angsuran pertama, 3 tas dengan angsuran kedua, dan 1 tas dengan angsuran ketiga. Setelah itu, AC alias AL tidak melanjutkan pembayaran," ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa korban telah mencoba menagih pembayaran, namun tidak berhasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban kemudian dijual lagi ke pihak lain.
Angela Lee. (Instagram)
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan pembayaran yang diangsur sebanyak 3 hingga 5 kali. Namun, AC hanya membayar angsuran pertama kepada FI, sedangkan angsuran berikutnya tidak dibayar dan tas tersebut digadaikan sesuai dengan harga pembelian dari korban," tambahnya.
Akibat hal tersebut, Angela Lee dilaporkan oleh korban atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah. Ia kemudian diamankan oleh polisi dan langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” ungkap Ade.