Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni terlihat menahan tangisannya saat divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar untuk Ammar Zoni.
"Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim saat membacakan vonis, 26 Agustus 2024.
Bahkan Majelis Hakim menyebutkan jika Ammar Zoni tak sanggup mengganti denda Rp1 miliar, bisa dibayar dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap karena ketiga kalinya penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.