Ntvnews.id, Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni mendengarkan saksi. Dibeberkan oleh kuasa hukum Yudha Arfandi jika akan ada 5 saksi yang berpotensi bisa meringankan hukuman kliennya dan akan diperiksa.
"Ya besok pemeriksaan lima orang saksi A de charge dari terdakwa," tutur Diliun Salihan sebelumnya, 2 September 2024.
Bahkan sebelumnya Yudha pun membela diri dan membantah menenggalmakn Dante sebanyak 12 kali melainkan hanya 5-6 kali saja.
"Saya menyelemkan 5-7 kali, tapi nggak sebanyak 12 kali seperti yang dituduhkan. Tujuan saya hanya melatih pernapasan supaya Dante nggak panik di air," tutur Yudha Arfandi.
Sebagai informasi Dante meninggal pada 27 Januari di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Disebutkan sebelumnya, Dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Jakarta Timur, Dr Farah Primadani Kaurow, mengungkapkan, Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Adapun Dante tewas usai dibenamkan sebanyak 12 kali di kolam renang kawasan Jakarta Timur, oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi. Saat ini, polisi telah menahan Yudha dan menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan.