Ntvnews.id, Jakarta - Heboh soal kemunculan pria bertubuh kekar yang diduga sebagai pengawal pribadi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, melakukan pengancaman ke wartawan pada saat meliput di Polres Jakarta Selatan.
Mengancam akan menculik satu persatu awak media yang mengambil gambar wajahnya, kini nasib bodyguard tersebut berujung dilaporkan ke polisi oleh Deolipa Yumara dan aliansi wartawan atas perbuatan tidak menyenangkan itu.
"Kami kuasa hukum dari AJV (Aliansi Jurnalis Video), mewakili salah satu korban membuat laporan. Pelapor atas nama Krisan Pratomo, salah satu wartawan," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam, 6 September 2024.
Menurut keterangan Deolipa, Bodyguard Atta Halilintar yang dilaporkan diduga bernama Agung.
Atas aksi gagahnya itu ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman mengacu pada Pasal 336 ayat 1 KUHP. Selain itu, pengawal Atta Halilintar juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
"Sudah kita pertanyakan bahwasanya ini dampaknya besar terhadap teman-teman media, teman-teman wartawan. Harapannya dari perkara ini, dari kasus ini, jangan lagi pengancaman terhadap teman-teman wartawan karena wartawan dilindungi oleh undang-undang pers, dilindungi oleh hukum, dan wartawan juga manusia," sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Atta Halilintar sempat membuat 2 klarifikasi dalam isi komentar akun Lambe Turah, dimana pengakuan pertama ia menyebut jika pihak manajemen Atta sudah memberi sanksi keras hingga memecat bodyguard tersebut sedangkan pengakuan kedua, Atta mengaku jika pria bernama Agung itu ternyata bukan karyawan di rumahnya dan tidak pernah terlibat kerja.