Deretan Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur, dari PayTren hingga Dugaan Investasi Bodong

NTVNews - 15 Mei 2024, 09:39
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren

Ntvnews.id, Jakarta - OJK telah menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha PayTren milik Yusuf Mansur pada 8 Mei 2024 pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan, terdapat beberapa pelanggaran yang meliputi beberapa aspek operasional dan kepatuhan perusahaan milik sang pendakwah. 

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah terbukti tidak memiliki kantor yang bisa ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana Manajer Investasi semestinya. 

Melihat izin usahanya dicabut, Ustaz Yusuf Mansur pun buka suara dan menanggapi dengan legowo keputusan dari OJK tersebut. Ia hanya mengucapkan doa dan harapannya di masa depan. Sebelum itu, terdapat beberapa kontroversi sang pendakwah sebagai berikut. 

Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur (Tangkapan Layar: Instagram)

Pada 2013, Yusuf Mansur sempat berkecimpung dalam bisnis properti yang dananya diambil dari Patungan Usaha (PU). Ia menyatakan bahwa para investor akan menerima hasil atau keuntungan maksimal 8% dalam setahun. Wujud investasi ini berupa hotel dan apartemen. 

Namun, pada 2020 Yusuf digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya. Ia digugat Rp5 miliar ke PN Tangerang hingga dinyatakan menggelapkan dana investasi berkedok patungan usaha (PU). 

Ajak Selamatkan Bank Muamalat

Tahun 2018 silam, Yusuf sempat mengajak ribuan jemaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk untuk membuka rekening. Hal ini dilakukan untuk membantu bank yang sedang dalam kondisi sakit tersebut dan mayoritas dari mereka adalah mitra PayTren. 

Para jemaah tersebut datang karena ingin ikut berpartisipasi atas ajakan yang tersebar di media sosial. Yusuf mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memancing jemaahnya agar mencintai bank syariah terlebih pada saat itu sedang mengalami masalah. 

Marah-marah Minta Rp1 Triliun untuk PayTren

Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren Ustaz Yusuf mansur buka suara soal OJK cabut izin usaha Paytren

Dua tahun lalu, pada 2022, Yusuf sempat marah-marah karena sulit mencari dana Rp1 triliun untuk PayTren. Dalam video tersebut, ia menerangkan bahwa selama ini dirinya berusaha mengurus perusahaan tersebut dengan baik agar bisa tetap berjalan. 

Bukan hanya itu, ia juga digugat sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional alias PayTren karena sempat menunggak gaji karyawan sampai Rp616 juta. Kemudian, Juni 2022, kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. 

Wanprestasi Program Tabungan Tanah

Pada akhir 2021, investor program tabung tanah ustaz kondang tersebut mulai mengejarnya dan meminta kejelasan. Ada dua gugatan, yang pertama diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dengan Yusuf Mansur harus membayar total Rp337 juta. 

Kedua, gugatan tentang perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, terdapat tiga nama penggugat dengan tuntutan total Rp560 juta. Namun, sang pendakwah berhasil lolos dari dua gugatan tersebut karena majelis hakim memutuskan untuk tidak dapat menerimanya. 

Wanprestasi Investasi Batu Bara

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Yusuf Mansur (@yusufmansurnew)

Pada Juni 2022, Yusuf digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. Setidaknya 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediaman Yusuf Mansur untuk menagih investasi senilai miliaran rupiah tersebut. 

Mereka bahkan sudah investasi sejak tahun 2009, tapi sudah 14 tahun lamanya tidak ada kelanjutan dari hasil investasi tersebut. Sekitar Rp46 miliar terhimpun untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara, tapi Yusuf Mansur tidak mengakuinya. 



x|close