Ntvnews.id, Jakarta - Ramainya hujatan dan tudingan soal Sarwendah yang dicap memiliki hubungan spesial dengan anak angkatnya Betrand Peto, tampak semakin bergulir liar.
Hal ini sontak mengganggu kelangsungan hidup Sarwendah dan keluarga. Dibongkar oleh 2 kuasa hukumnya Abraham Simon dan Chris Sam Siwu, jika ada 5 nama akun yang akan dilaporkan oleh Sarwendah karena sudah menggiring opini tidak benar.
"Jadi 100 persen itu framing-framing orang yang tidak bertanggung jawab. Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini pas kita lihat sudah lebih tahunan tapi klien kami ini tidak pernah mau mengurusi hal seperti itu sebenearnya tetapi karena terus ada klien kami dengan arahan kami, kita akan mengajukan hari ini somasi terbuka," kata Chris Sam Siwu, saat konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 15 Mei 2024.
Tak tinggal diam, Sarwendah pun memberikan waktu selama 3x24 jam kepada 5 akun tersebut untuk segera membuat klarifikasi berita hoax dan meminta maaf di publik.
"Somasi terbuka bertindak untuk dan atas nama klien kami Sarwendah, dengan ini kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindaklanjut atas dugaan adanya informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami berupa gambaran atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok diantaranya"
1. cancer @andai05065
2. sukabakso @_ayya04
3. jayamulya@kobil dan
4. fullcekbio, @full.cek.bio
5. J2_p @J2_hps,"
"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," sambungnya.
Bahkan jika tidak adanya permintaan maaf dari kelima akun TikTok tersebut, Sarwendah dan kedua kuasa hukumnya akan melakukan laporan pidana terkait konten hoax tersebut.
"Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami. Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tutupnya.