Ntvnews.id, Jakarta - Adik presenter Raffi Ahmad Nisya Ahmad resmi bercerai dengan Andika Rosadi pada 19 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut putusan Majelis Hakim, terdapat 4 putusan yang dibacakan dalam sidang terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Nisya Ahmad. Hal ini dibeberkan pula oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," kata Taslimah, 20 September 2024.
Bahkan pasca resmi bercerai, Andika Rosadi dituntut nafkah iddah sebesar Rp1 juta ,dan nafkah anak Rp30 juta perbulannya.
"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," sahutnya.
Namun dibalik putusan di atas, ada beberapa poin yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, yakni soal pembagian rumah dan mobil.
"Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak," katanya.
Sebagai informasi, pasca 15 tahun menikah Nisya Ahmad mantap menggugat cerai Andika Rosadi pada 10 Mei 2024.