Tantang Nikita Mirzani, Vadel: Kalau Terbukti Hamil dan Aborsi Gue Akan Masuk Penjara!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 09:21
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh Vadel Badjideh

Ntvnews.id, Jakarta - Dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan tindak aborsi terhadap LM (Laura Meizani), Vadel Badjideh merasa tidak pernah melakukan hubungan seks selama berpacaran dengan anak Nikita.

"Gue pastikan hubungan gue, gue pastikan nggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubung intim, dan tidak pernah mengambil duit. Apalagi aborsi," kata Vadel saat konferensi pers di kawasan Epicentrum, 21 September 2024.

Alih-alih tak mengakui pernah melakukan hal tersebut, Vadel pun berani menantang Nikita Mirzani dan menyebut jika hamil dan aborsi itu terjadi maka Vadel sendiri yang akan menjebloskan dirinya ke penjara.

"Gue bisa bertanggung jawab dan kalau memang terbukti ada hamil dan aborsi, gue yang akan masuk penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dikatain nggak benar, di-frame, di-branding gue nggak benar nggak apa-apa. Insyaallah gue bakal buktiin ke kalian bahwa gue bakal nunjukin kebenaran ke kalian semua. Bismillah, insyaallah," katanya.

Beredar tuduhan nangis-nangis pasca mengetahui Lolly diangkut ke kantor polisi, Vadel menjelaskan jika alasan dia nangis bukan karena ketakutan di penjara, melainkan kasihan melihat Lolly dijemput paksa.

"Gue nangis bukan karena gue takut dipenjara, tapi karena gue kasihan," timpalnya.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

x|close