Mudah! Begini Cara Bikin NPWP Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 20:07
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi wajib pajak di Indonesia. Punya NPWP sangat penting bagi individu maupun badan usaha, karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan administrasi perpajakan.

Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online dengan cara yang mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya yang telah dilansir dari laman djp.

Cara Bikin NPWP Online

Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting. Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting.

1. Buka peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome

2. Buka laman ereg.pajak.go.id

3. Klik daftar apabila belum mempunyai akun.

4. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 1)

  • Tulis alamat email aktif di kolom ALAMAT EMAIL
  • Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
  • Klik Daftar

5. Buka email

  • Buka pesan masuk dari eregistration

6. Klik link verifikasi

  • Link Verifikasi hanya berlaku selama 1x24 jam setelah email dikirim.
  • Apabila sampai jangka waktu tersebut link tidak dibuka dan diproses sampai selesai, maka harus mengulang dari Pendaftaran Akun (Langkah 1) dengan email berbeda.

7. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 2)

  • Pilih Jenis WP, pastikan tidak salah memilih. Isi Kolom Nama dengan Nama sesuai KTP untuk orang Pribadi, Nama sesuai di Sertifikat
  • AHU untuk Badan tanpa awalan jenis badan
    Buat Password dengan minimal 8 karakter gabungan angka, huruf dan simbol
  • Tulis Password di kolom Password dan Ulangi Password
  • Tulis Nomor HP selan dari provider Axis dan Tri, pastikan nomor aktif dan ada pulsa
  • Klik Request OTP, tunggu sampai SMS OTP masuk
  • Tulis OTP yang masuk di kolom OTP
  • Klik Validasi OTP, jika muncul notif tidak valid, silakan tutub tab, ulangi dari langkah buka link verifikasi di email
  • Pilih Pertanyaan dan tulis jawaban di kolom Jawaban
  • Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
  • Klik Daftar

8. Buka email

  • Buka pesan masuk dari eregistration terbaru

9. Klik link verifikasi

Ilustrasi NPWP <b>(Instagram)</b> Ilustrasi NPWP (Instagram)

Apabila tidak bisa terbuka, silakan salin link panjang yang ada di email dan paste di tab baru dan Notifikasi Akun telah berhasil dibuat akan muncul, silakan Klik tautan untuk memulai Pendaftaran NPWP.

10. Login Akun EREG

  • Isi kolom EMAIL ATAU NPWP dengan alamat email yang digunakan saat pendaftaran Akun EREG
  • Isi kolom Password dengan password yang telah dibuat saat langkah pendaftaran Akun EREG
  • Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
  • Klik Login

11. Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

12. Pilih Kategori Wajib Pajak

  • Laki-laki lajang maupun sudah menikah,
  • pilih Orang Pribadi,
  • Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita lajang
  • pilih Orang Pribadi,
  • Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidak melanjutkan pendaftaran.
  • Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di KPP Wanita sudah menikah dan memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami,
  • pilih PH atau MT,
  • Status Pusat-Cabang pilih PUSAT,
  • Pilih Data Suami WNI atau WNA
    untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di Kolom NPWP Suami
  • untuk Suami WNA, pilih kebangsaan dan isi No. Passpor Suami di Kolom No. Paspor
  • Klik Next

13. Isi Identitas Wajib Pajak

  • Isi Nama Wajib Pajak sesuai KTP
  • Isi Tempat lahir dan Tanggal Lahir
  • Pilih Jenis Kelamin
  • Pilih Status Pernikahan
  • Pilih Kebangsaan
  • Isi Nomor Kartu Keluarga
  • Isi NIK/No. PASPOR Klik Validasi Data , jika muncul notf Data Tidak Valid, silakan cek kembali isian atau
  • Konfirmasi ke DUKCAPIL
  • Isi Nomor Handphone
  • Isi Email
  • Klik Next

14. Isi Sumber Penghasilan

  • Pilih Sumber Penghasilan, bisa lebih dari satu
  • Klik Kode KLU untuk memilih kode yang sesuai, silakan ketik kata kunci untuk memudahkan dalam pencarian
  • Isikan Merk Dagang
  • Pilih pilihan yang sesuai terkait ada tidaknya
  • Karyawan

Jika memilih Pembukuan, maka wajib membuat Laporan Laba Rugi dan Neraca diakhir tahun untuk dilampirkan di SPT Tahunan dan tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan

  • Penghasilan Neto (NPPN)
  • Jika memilih Pencatatan, maka wajib membuat Rekap Omzet perbulan untuk dilampirkan di SPT Tahunan, diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau tarif PPh Final UMKM
  • Klik Next

15. Isi Alamat Domisili

  • Isi Nama Jalan atau Dusun di kolom Jalan
  • Isi RT di kolom RT
  • Klik icon Loop di kolom Kode Wilayah
  • Isi kolom Kel/Desa dan Kecamatan, klik Cari, kemudian
  • klik Pilih data yang sesuai
  • Klik Next

16. Isi Alamat Tempat Tinggal

  • Pilih Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadanaan yang sebenarnya, apabila alamat tempat tinggal dan KTP sama.
  • Isi data apabila alamat tempat tinggal dan KTP tidak sama lalu Klik Next

17. Isi Alamat Tempat Tinggal

  • Isi data sesuai alamat tempat usaha
  • Klik Next

18. Pilih Rentang Penghasilan perbulan

  • Pilih sesuai dengan perkiraan penghasilan per bulan yang akan didapat
  • Apabila memilih penghasilan 0 - Rp4.500.000, maka NPWP akan otomatis berstatus NON EFEKTIF (tidak memiliki kewajiban dan hak perpajakan)
  • Klik Next

19. Upload Persyaratan

Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP <b>(IG: Direktorat Jenderal Pajak)</b> Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)

  • Akan muncul kolom upload persyaratan.
  • Apabila memilih PH atau MT, Anda akan diminta untuk upload:
  • Foto NPWP Suami (Maksimal 2Mb)
  • Foto KK atau Akta/Buku Nikah (Maksimal 2Mb)
  • Foto Surat Pernyataan MT/ Perjanjian PH.
  • Klik Next
  • 20. Klik Pernyataan
  • Klik Benar Lengkap
  • Klik Next

21. Klik Pernyataan

  • Pilih Tarif Pajak yang akan digunakan:
  • Tarif PP23
  • Tarif Progresif PPh Pasal 17
  • Dalam Hal memilih tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 17), Anda tidak bisa menggunakan tarif PP23 dikemudian hari.
  • Untuk pegawai/pensiunan otomatis menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17
  • Klik Simpan

22. Minta Token

  • Apabila Formulir sudah selesai diisi dan berhasil disimpan, maka tombil Minta Token akan aktif berwarna biru
  • Klik Minta Token
  • Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
  • Klik Submit

23. Buka Email

  • Buka pesan masuk dari eregistration terbaru
  • Salin Token

24. Kirim Permohonan

  • Buka ereg kembali, klik Tombol Kirim Permohonan

25. Kirim Permohonan

  • Centang semua pernyataan
  • Tempelkan Token yang sudah di salin dari email lalu klik Kirim
  • NPWP akan otomatis tergenerate, dan NPWP Elektronik akan dikirim ke email. NPWP Elektronik tersebut bisa dicetak sendiri untuk keperluan administrasi di Instansi Lain
  • Penuhi kewajiban Perpajakan untuk tahun pajak sejak terdaftar

Demikian beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online dengan mudah.

x|close