NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 20:07
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)
Ntvnews.id, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi wajib pajak di Indonesia. Punya NPWP sangat penting bagi individu maupun badan usaha, karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dan administrasi perpajakan.
Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online dengan cara yang mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya yang telah dilansir dari laman djp.
Tangkapan layar kebocoran data Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sejumlah tokoh penting.
1. Buka peramban Mozilla Firefox atau Google Chrome
2. Buka laman ereg.pajak.go.id
3. Klik daftar apabila belum mempunyai akun.
4. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 1)
Tulis alamat email aktif di kolom ALAMAT EMAIL
Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
Klik Daftar
5. Buka email
Buka pesan masuk dari eregistration
6. Klik link verifikasi
Link Verifikasi hanya berlaku selama 1x24 jam setelah email dikirim.
Apabila sampai jangka waktu tersebut link tidak dibuka dan diproses sampai selesai, maka harus mengulang dari Pendaftaran Akun (Langkah 1) dengan email berbeda.
7. Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 2)
Pilih Jenis WP, pastikan tidak salah memilih. Isi Kolom Nama dengan Nama sesuai KTP untuk orang Pribadi, Nama sesuai di Sertifikat
AHU untuk Badan tanpa awalan jenis badan Buat Password dengan minimal 8 karakter gabungan angka, huruf dan simbol
Tulis Password di kolom Password dan Ulangi Password
Tulis Nomor HP selan dari provider Axis dan Tri, pastikan nomor aktif dan ada pulsa
Klik Request OTP, tunggu sampai SMS OTP masuk
Tulis OTP yang masuk di kolom OTP
Klik Validasi OTP, jika muncul notif tidak valid, silakan tutub tab, ulangi dari langkah buka link verifikasi di email
Pilih Pertanyaan dan tulis jawaban di kolom Jawaban
Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
Klik Daftar
8. Buka email
Buka pesan masuk dari eregistration terbaru
9. Klik link verifikasi
Ilustrasi NPWP (Instagram)
Apabila tidak bisa terbuka, silakan salin link panjang yang ada di email dan paste di tab baru dan Notifikasi Akun telah berhasil dibuat akan muncul, silakan Klik tautan untuk memulai Pendaftaran NPWP.
10. Login Akun EREG
Isi kolom EMAIL ATAU NPWP dengan alamat email yang digunakan saat pendaftaran Akun EREG
Isi kolom Password dengan password yang telah dibuat saat langkah pendaftaran Akun EREG
Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
Klik Login
11. Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
12. Pilih Kategori Wajib Pajak
Laki-laki lajang maupun sudah menikah,
pilih Orang Pribadi,
Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
Wanita lajang
pilih Orang Pribadi,
Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
Wanita sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan tidak melanjutkan pendaftaran.
Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di KPP Wanita sudah menikah dan memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami,
pilih PH atau MT,
Status Pusat-Cabang pilih PUSAT,
Pilih Data Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami di Kolom NPWP Suami
untuk Suami WNA, pilih kebangsaan dan isi No. Passpor Suami di Kolom No. Paspor
Klik Next
13. Isi Identitas Wajib Pajak
Isi Nama Wajib Pajak sesuai KTP
Isi Tempat lahir dan Tanggal Lahir
Pilih Jenis Kelamin
Pilih Status Pernikahan
Pilih Kebangsaan
Isi Nomor Kartu Keluarga
Isi NIK/No. PASPOR Klik Validasi Data , jika muncul notf Data Tidak Valid, silakan cek kembali isian atau
Konfirmasi ke DUKCAPIL
Isi Nomor Handphone
Isi Email
Klik Next
14. Isi Sumber Penghasilan
Pilih Sumber Penghasilan, bisa lebih dari satu
Klik Kode KLU untuk memilih kode yang sesuai, silakan ketik kata kunci untuk memudahkan dalam pencarian
Isikan Merk Dagang
Pilih pilihan yang sesuai terkait ada tidaknya
Karyawan
Jika memilih Pembukuan, maka wajib membuat Laporan Laba Rugi dan Neraca diakhir tahun untuk dilampirkan di SPT Tahunan dan tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto (NPPN)
Jika memilih Pencatatan, maka wajib membuat Rekap Omzet perbulan untuk dilampirkan di SPT Tahunan, diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau tarif PPh Final UMKM
Klik Next
15. Isi Alamat Domisili
Isi Nama Jalan atau Dusun di kolom Jalan
Isi RT di kolom RT
Klik icon Loop di kolom Kode Wilayah
Isi kolom Kel/Desa dan Kecamatan, klik Cari, kemudian
klik Pilih data yang sesuai
Klik Next
16. Isi Alamat Tempat Tinggal
Pilih Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadanaan yang sebenarnya, apabila alamat tempat tinggal dan KTP sama.
Isi data apabila alamat tempat tinggal dan KTP tidak sama lalu Klik Next
17. Isi Alamat Tempat Tinggal
Isi data sesuai alamat tempat usaha
Klik Next
18. Pilih Rentang Penghasilan perbulan
Pilih sesuai dengan perkiraan penghasilan per bulan yang akan didapat
Apabila memilih penghasilan 0 - Rp4.500.000, maka NPWP akan otomatis berstatus NON EFEKTIF (tidak memiliki kewajiban dan hak perpajakan)
Klik Next
19. Upload Persyaratan
Cara Mudah Pemadanan NIK dan NPWP (IG: Direktorat Jenderal Pajak)
Akan muncul kolom upload persyaratan.
Apabila memilih PH atau MT, Anda akan diminta untuk upload:
Foto NPWP Suami (Maksimal 2Mb)
Foto KK atau Akta/Buku Nikah (Maksimal 2Mb)
Foto Surat Pernyataan MT/ Perjanjian PH.
Klik Next
20. Klik Pernyataan
Klik Benar Lengkap
Klik Next
21. Klik Pernyataan
Pilih Tarif Pajak yang akan digunakan:
Tarif PP23
Tarif Progresif PPh Pasal 17
Dalam Hal memilih tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 17), Anda tidak bisa menggunakan tarif PP23 dikemudian hari.
Untuk pegawai/pensiunan otomatis menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17
Klik Simpan
22. Minta Token
Apabila Formulir sudah selesai diisi dan berhasil disimpan, maka tombil Minta Token akan aktif berwarna biru
Klik Minta Token
Tulis captcha yang muncul di kolom Captcha
Klik Submit
23. Buka Email
Buka pesan masuk dari eregistration terbaru
Salin Token
24. Kirim Permohonan
Buka ereg kembali, klik Tombol Kirim Permohonan
25. Kirim Permohonan
Centang semua pernyataan
Tempelkan Token yang sudah di salin dari email lalu klik Kirim
NPWP akan otomatis tergenerate, dan NPWP Elektronik akan dikirim ke email. NPWP Elektronik tersebut bisa dicetak sendiri untuk keperluan administrasi di Instansi Lain
Penuhi kewajiban Perpajakan untuk tahun pajak sejak terdaftar
Demikian beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat NPWP secara online dengan mudah.