Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 17:21
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sidang Kasus Pembunuhan Dante

Ntvnews.id, Jakarta - Terkait kasus kematian putra Tamara Tyasmara yaitu Dante gegara tenggelam di kolam renang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi.

Hal ini JPU menilai bahwa Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan pertama premier Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:

Heri Hermansyah Terpilih Sebagai Rektor UI Periode 2024-2029

10 Gudang Tembakau Kebakaran di Desa Bagon Bikin Warga Panik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024.

Sidang Kasus Dante Sidang Kasus Dante

JPU menilai bahwa Yudha Arfandi terbukti secara sengaja melakukan pembunuhan terhadap Dante. Hingga JPU menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, Hakim memberikan waktu kepada Yudha Arfandi beserta kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Sebelumnya Yudha Arfandi dituntut lebih ringan yaitu 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP undang-undang tentang perlindungan anak serta mengatur tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

x|close