Ntvnews.id, Jakarta - Putusan hasil sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024.
Menurut keterangan Humas PN Jakarta Selatan, pihak Ruben Onsu tidak menggugat soal hak asuh anak dan harta gana-gini saat mengajukan gugatan cerai.
"Karena memang dari awal, baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh pengugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal ," kata Tapanuli Marbun, 24 September 2024.
Menilik sesuai aturan hukum yang ada, hak asuh anak Ruben Onsu memang seharusnya masih dalam pengasuhan ibunya mengingat ketiganya masih di bawah umur.
"Ya memang secara hukum kalau anak itu masih di bawah umur, berada di bawah kekuasaan istrinya," sambungnya.
Dalam kasus ini, kemungkinan besar Ruben Onsu selaku sang ayah masih ikut andil dalam urusan membesarkan anak bersama.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan kepada penggugat juga suaminya ikut berperan serta dalam mendidik memelihara dan mengurus anak tersebut tidak dibatasi," pungkas Humas PN Jakarta Selatan.